Putusan PTUN BANDUNG Nomor 157/G/LH/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 157/G/LH/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anna Leonora Tewernussa, Br Hakim Anggota Danan Priambada |
Panitera | Panitera Pengganti: Parulian Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 640.44/0007/IMB/X/2017/DPMPTSP tanggal 02 Oktober 2017, Tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada H. HARI RAHARTA SUDRADJAT, SE., beralamat di Jalan Kom. Citra Green Garden Kav. 17 No. - RT. 002,RW. 005, Kota Bandung untuk Mendirikan Bangunan Apartemen dan Komersial berlantai XX (dua puluh) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 638, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung ;------------------ 2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 640.44/0007/IMB/X/2017/DPMPTSP tanggal 02 Oktober 2017, Tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada H. HARI RAHARTA SUDRADJAT, SE., beralamat di Jalan Kom. Citra Green Garden Kav. 17 No. - RT. 002, RW. 005, Kota Bandung untuk Mendirikan Bangunan Apartemen dan Komersial berlantai XX (dua puluh) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 638, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung;------------------ DALAM EKSEPPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhannya ;--------------------- 2. Menyatakan batal Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 640.44/0007/IMB/X/2017/DPMPTSP tanggal 02 Oktober 2017, Tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada H. HARI RAHARTA SUDRADJAT, SE., beralamat di Jalan Kom. Citra Green Garden Kav. 17 No. - RT. 002, RW. 005, Kota Bandung untuk Mendirikan Bangunan Apartemen dan Komersial berlantai XX (duapuluh) yang terletak di JalanSoekarnoHatta No. 638, Kelurahan Manjahlega, KecamatanRancasari, Kota Bandung ;---------------------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu PintuNomor : 640.44/0007/IMB/X/2017/DPMPTSP tanggal 02 Oktober 2017, Tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada H. HARI RAHARTA SUDRADJAT, SE., beralamat di Jalan Kom. Citra Green Garden Kav. 17 No.-RT.002,RW.005,Kota Bandung untuk Mendirikan Bangunan Apartemen dan Komersial berlantai XX (duapuluh) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 638, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung;---------------------- 4. MenghukumTergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara secara tagging renteng sebesar Rp 2.265.000(dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/G/LH/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 157/G/LH/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/TUN/LH/2019
Peninjauan Kembali : 74 PK/TUN/LH/2020
Pertama : 157/G/LH/2017/PTUN.BDG
Statistik697267