- Menyatakan TerdakwaI. Rudy Alias Regar dan TerdakwaII. Surya Akhyar Alias Artersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwadari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaI. Rudy Alias Regar dan TerdakwaII. Surya Akhyar Alias Artersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama sebagai penyalahguna NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu)tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanParaTerdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Deli Serdang di Lubuk Pakamselama sisa masa pidana yang dijatuhkan setelah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dijalani Para Terdakwayang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanJaksa Penuntut Umum agarmengeluarkanPara Terdakwa dari Rumah Tanahan NegaraLembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balaisejak putusan ini dibacakan guna menjalani Rehabilitasi Medis tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari 1 (satu) botol minuman merk Prim-a yang mana pada tutup botol tersambung dengan 2 (dua) batang pipet yang pada salah satu pipet plastik tersambung dengan 1 (satu) batang pipet kaca berisi Narkotikajenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
-1 (satu) buah mancis gas warna biru;
-1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Adi Saputra, Br Hakim Anggota Ahmad Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik5017