Putusan PA MEDAN Nomor 1224/Pdt.G/2012/PA Mdn |
|
Nomor | 1224/Pdt.G/2012/PA Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris Mal Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurhidayah Hasibuan |
Hakim Anggota | Zakian, Dra. Rabiah Adawiyah |
Panitera | S.ag, Fakhruddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Tentang Provisi.- Menolak tuntutan Provisi para PenggugatTentang Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI.Tentang Pokok Perkara.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan sebagaimana berita acara Sita Jaminan Nomor 1224/Pdt.G/2013/PA Mdn. tanggal 16 Mei 2013.3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Abdullah Manaf dan Almarhumah Hj. Aswad beserta porsi (bagian) masing-masing adalah sebagai berikut:3.1. H. Muchlis bin H. Abdullah Manaf, anak laki-laki kandung, mendapat 2/11 x 100% = 18,18%.3.2. Irham bin H. Abdullah Manaf, anak laki-laki kandung, mendapat 2/11 x 100% = 18,18%.3.3. Hj. Asmawar binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.4. Hj. Azimar binti H. Abdullah Manaf, anak perempua kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.5. Hj. Asmawati binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.6. Hj. Asmawita binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.7. Siti Hajar binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.8. Dr. Lisdar binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.3.9. Zulfarida binti H. Abdullah Manaf, anak perempuan kandung, mendapat 1/11 x 100% = 9,09%.4. Menetapkan harta warisan Almarhum H. Abdullah Manaf dan Almarhumah Hj. Aswad adalah berupa benda tidak bergerak berikut bangunan permanen yang berdiri di atasnya, sebagai berikut:4.1. Sebidang tanah seluas 4.197 M beserta 4 bangunan permanen yang berdiri di atasnya, dengan sertifikat hak milik No. 189 atas nama H. Abdullah Manaf yang terletak di Jalan Binjai Km. 6,5 No. 274-A sampai dengan No. 274-D, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ampera I.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Binjai/Gatot Subroto.- Sebelah Timur berbatas Jalan Pantai Tegal. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kimsun dan H. Suyitno.4.2. Sebidang tanah seluas 5.632 M beserta 1 unit bangunan rumah permanen dan gudang (sekarang dijadikan sekolah yang terdiri dari 5 surat tanah atas nama H. Abdullah Manaf:- Pendaftaran Tanah No.286/II/SKPT/SDA/1976 seluas 2.475 M2.- Pendaftaran Tanah No.288/II/SKPT/SDA/1976 seluas 878 M2.- Pendaftaran Tanah No.289/II/SKPT/SDA/1976 seluas 769 M2.- Pendaftaran Tanah No.290/II/SKPT/SDA/1976 seluas 658 M2.- Pendaftaran Tanah No.291/II/SKPT/SDA/1976 seluas 852 M2.Yang terletak di Jalan Abdullah Lubis/ Jalan Bawang No. 3 dan 6 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Keladi.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Abdullah Lubis.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Darmawan, tanah Gudo dan Tembok beton.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ibu Ani dan Tembok Beton. 4.3. Sebidang tanah kosong seluas 4.560 M yang terdiri dari 3 surat tanah atas nama H. Abdullah Manaf:1. Akta Pengoperan Hak Dan Kuasa No.16 tanggal 3 Mei 1976 seluas 2.120 M, yang dibuat dihadapan Notaris Rusli, S.H2. Akta Pengoperan Hak Dan Kuasa No.62 tanggal 11 Mei 1976 dan No.64 tanggal 10 Juli 1975 seluas 1.040 M yang dibuat dihadapan Notaris Rusli, S.H3. Akta Pengoperan Hak Dan Kuasa No.10 tanggal 3 Juni 1976 dan No.63 tanggal 10 Juli 1975 seluas 1.400 M yang dibuat dihadapan Notaris Rusli, S.HYang terletak di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Chandra dan tanah Katrin.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Limbong, tanah Manimbun dan tanah Simarmata.- Sebelah Timur berbatas dengan Tembok Beton dan tanah Simarmata.- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Chandra dan Jalan Patriot.5. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1, 4.2, dan 4.3 di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak) menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian / porsi masing-masing. 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya.Dalam Rekonvensi- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi VI untuk seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp 24.481.000,- (dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Ag/2015
Pertama : 1224/Pdt.G/2012/PA Mdn
Banding : 137/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik12373