Putusan PT JAKARTA Nomor 279/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kusuma Ka Ismal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;? Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 914/Pid. Sus/2017/PN.Jkt. Brt., tanggal 28 Agustus 2017, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER YOSHUA HORASI TAMBUNAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, menerima, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana Surat Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas;3. Menyatakan, bahwa terdakwa Alexander Yoshua Horasi Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 ( empat belas ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tas warna abu-abu yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik yang berisi shabu dengan berat brutto 11,5575 gram ;- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam bergaris pinggir putih milik Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol. BK 1083 IC dikembalikan kepada yang berhak melalui Alexander Yoshua Horasi Tambunan ;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 279/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Pertama : 914/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Statistik4226