Putusan PTA SEMARANG Nomor 234/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak234/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Sulaeman Abdulah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; -----------------------? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 267/Pdt.G/2013/PA.Bms. tanggal 27 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1434 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ----------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; -------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dan tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; -----------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekopensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING) sebagai berikut ;2.1 Nafkah madhiyah sebesar Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------2.2 Nafkah iddah sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------2.3 Mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); -----------2.4 Nafkah anak bernama ANAK P DAN T, lahir 16 Pebruari 2010 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun); -------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 246.000;- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 267/Pdt.G/2013/PA.Bms.
Statistik1413