- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SERBUK BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT 0,23 (NOL KOMA DUA PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK STRAWBERRY;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip serbuk bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Strawberry;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 116/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 116/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki. |
Hakim Anggota | Brrusmawati, Tamto |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 76/PID.SUS/2020/PN TJG, TANGGAL 10 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN MENGENAI KUALIFIKASI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAHYUL BIN SAHLANI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 3 BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Tjg, tanggal 10 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Rahyul bin Sahlani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 116/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 417 K/Pid.Sus/2021
Banding : 116/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik6857