Putusan PTUN KUPANG Nomor 23/G/2011/PTUN-KPG |
|
Nomor | 23/G/2011/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | - Fadholy Hernanto, Mariana Ivan Junias |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat ; B. Dalam Pokok Sengketa ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sikap diam Tergugat dianggap sebagai Keputusan Penolakan (fiktif negatif) yang dilakukan Tergugat terhadap Surat Penggugat Nomor : 07/PMT/VI/2011 tanggal 13-6-2011 perihal mohon diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Nomor : 2197/ tanggal 16-03-1995 seluas 450 m yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo (dahulu Kelurahan Oebobo, Kecamatan Kupang Selatan) dengan batas-batasnya : Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Damianus Nabut Bani, Selatan berbatasan dengan Jalan Raya, Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Nikolaus Selo, Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Djion Siok atas nama Penggugat ; 3. Mencabut Sikap diam Tergugat dianggap sebagai Keputusan Penolakan (fiktif negatif) yang dilakukan Tergugat terhadap Surat Penggugat Nomor : 07/PMT/VI/2011 tanggal 13-6-2011 perihal mohon diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Nomor : 2197/ tanggal 16-03-1995 seluas 450 m yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo (dahulu Kelurahan Oebobo, Kecamatan Kupang Selatan) dengan batas-batasnya : Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Damianus Nabut Bani, Selatan berbatasan dengan Jalan Raya, Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Nikolaus Selo, Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Djion Siok atas nama Penggugat ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan sertipikat baru atas nama Penggugat selain diatas tanah hak milik Penggugat yang masih dikuasai, seluas 450 m yang terletak di Kelurahan Fatululi dengan batas-batasnya : Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Damianus Nabut Bani, Selatan berbatasan dengan Jalan Raya, Timur berbatasan dengan tanah pekarangan Nikolaus Selo, Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Drs. Djion Siok dan juga sisa tanah Penggugat yang belum dikembalikan LC sesuai kekurangan dari data awal seluas tanah Penggugat ; -5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.081.000,- (Satu Juta Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/2011/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 23/G/2011/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/TUN/2012
Banding : 46/B/2012/PT.TUN.SBY
Pertama : 23/G/2011/PTUN.KPG
Statistik12350