Putusan PN KUPANG Nomor 161/Pdt.G/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SENGKETA TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | Suryanto, - Jamser Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para TergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli dan Simon Toto (alm) dan Ny. Yuliana Toto Djafar/Tergugat I sebagai penjual telah sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian jual beli atas sebidang tanah dan sebuah rumah yang telah didirikan diatas sebidang tanah Hak Milik yang terletak dahulu di Kelurahan Oesapa sekarang Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kota Kupang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 718/Kel. Oesapa tanggal 03 Oktober 1988 Surat Ukur Nomor : 190/1984 tanggal 30 Januari 1984 seluas 990 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan R. L. Sahertian sekarang berbatasan dengan Mulyadi;- Sebelah Timur berbatasan dengan Abdulah Pedo;- Sebelah Selatan berbatasan dengn jalan Raya;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Raya Adalah sah hak milik Penggugat.3. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Silvester Josep Mambaitfeto, S.H., dengan Akta Nomor : 18/III/KKTENG/1989 tanggal 25 Maret 1989 adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang dipersengketakan sekarang adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara jual beli berdasarkan Akta Jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Silvester Joseph Manbaitfeto, SH dengan Akta Nomor : 18/III/KKTENG/1989 tanggal 25 Maret 1989.5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara melawan hukum dan melanggar hak-hak Penggugat serta menguasai tanah obyek sengketa yang dibeli oleh Penggugat dari Simon Toto dan Ny. Yuliana Toto Djafar/Tergugat I tersebut yang telah menanda tangani Akta Jual Beli tersebut dan pelunasan harga jual beli bidang tanah dan sebuah rumah adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum jual beli yang menjadi kewajiban hukum dari Simon Toto (Alm) dan Ny. Yuliana Toto Djafar/Tergugat I;6. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan melawan hak dan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, apabila perlu dengan bantuan pihak kepolisian.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.426.000,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 646 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2843 K/Pdt/2015
Pertama : 161/Pdt.G/2014/PN.Kpg
Banding : 78/PDT/2015/PT.KPG
Statistik25370