Putusan PA JEMBER Nomor 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr |
|
Nomor | 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. St. Mawaidah |
Hakim Anggota | Suyatman, H. A. Mamunoleh |
Panitera | H. Mat Halil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan pewaris adalah almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah, yang meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2017, di Jember;3. Menetapkan ahli waris almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah adalah : 1. Tergugat I (TERGUGAT I ), istri;2. Penggugat II (Rusinah binti Sayani), saudara seibu;3. Tergugat III (TERGUGAT III ), saudara seibu;4. Penggugat III (PENGGUGAT III ), ahli waris pengganti dari Khomsah; 5. Penggugat IV (Nurhariri bin Khomsapah), ahli waris pengganti dari Khomsapah;6. Penggugat V (PENGGUGAT V ), ahli waris pengganti dari Khomsapah;4. Menetapkan Penggugat I (PENGGUGAT I ) sebagai anak angkat dari almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah dengan istri pertamanya (Tatik Sudyiyati binti Paidyis);5. Menetapkan Tergugat II (Rega Dwi Swandari) adalah anak biologis dari almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah;6. Menetapkan harta warisan Domiri bin P. Khomsah alias Dullah adalah : a. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 39, Blok 2, ( L.C 3291), luas 962 M2, atas nama Domiri, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Umiyati.- Timur : Tanah Nawawi.- Selatan : Selokan. - Barat : Tanah Toha.b. Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan Toko yang berdiri diatasnya , terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 42, Blok 3, (S.2, C 1544), luas keseluruhan 4.224 M2, atas nama Domiri, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Kusmiah.- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati.- Selatan : Jalan.- Barat : tanah Hadi Sutoyo/Hotel.c. Sebidang tanah darat/pekarangan dan bangunan Toko yang berdiri diatasnya, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil 42, Blok 3, (C. 3292) luas keseluruhan 4.224 M2. Atas nama Domiri, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Kusmiah.- Timur : Tanah Tatik Sudyiyati.- Selatan : Jalan.- Barat : Tanah Tatik Sudyiyati.d. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil Nomor 5, (S. 2) Blok 4, luas keseluruhan 1.961 M2 atas nama Domiri, dengan batas-batas : - Utara : Tanah Via (M. Kharis).- Timur : Tanah H. Shulton.- Selatan : Tanah H. Shulton.- Barat : Tanah P. Samud.e. Sebidang tanah sawah terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten jember, tercantum dalam Persil No. 246, Blok 9, (S.1. C. 2191), luas keseluruhan 1.763 M2, atas nama Domiri bin Khomsah, dengan batas-batas : - Utara : Tanah Tatik Sudyiyati.- Timur : Tanah H. Misdi.- Selatan : Tanah H. Misdi. - Barat : Sungai. f. Sebidang tanah sawah terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tercantum dalam Persil No. 39, (C. 989), Blok 3, AJB No. 296, atas nama Domiri, dengan batas-batas :- Utara : Tanah Sabara.- Timur : Tanah Siswadi Sarkun.- Selatan : Selokan.- Barat : Tanah Mustofa.7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah adalah sebagai berikut :a. Tergugat I (TERGUGAT I ), istri, mendapat bagian = X 100 % = 25 %;b. Penggugat II (Rusinah binti Sayani), saudara seibu, mendapat 1/7 bagian = 1/7 X 25 % = 0, 0357 %;c. Tergugat III (TERGUGAT III ), saudara seibu, mendapat 2/7 bagian = 2/7 X 25 % = 0,0714 %;d. Penggugat III (PENGGUGAT III ), ahli waris pengganti dari Khomsah, mendapat 2/7 bagian = 2/7 X 25 %= 0,0714 %; e. Penggugat IV (Nurhariri bin Khomsapah), ahli waris pengganti dari Khomsapah, mendapat 2/3 bagian = 2/3 X 0,0714 % = 0,4284 %;f. Penggugat V (PENGGUGAT V ), ahli waris pengganti dari Khomsapah, mendapat 1/3 bagian = 1/3 X 0,0714 % = 0,2142 %;8. Menetapkan bagian anak angkat almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah, Penggugat I (PENGGUGAT I ) mendapat 1/3 bagian = 1/3 X 75 % = 25 %;9. Menetapkan bagian anak biologis almarhum Domiri bin P. Khomsah alias Dullah, Tergugat II (Rega Dwi Swandari) mendapat 1/3 bagian = 1/3 X 75 % = 25 %; 10. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan/membagi obyek sengketa (harta waris) tersebut kepada ahli waris yang berhak sebagaimana tersebut diatas pada amar nomor 7, 8 dan 9. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dilakukan penjualan lelang didepan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing;11. Menolak gugatan para Penggugat yang selebihnya;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11791000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 345/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 5353/Pdt.G/2017/PA.Jr
Statistik7137