Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1669/Pid.B/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 1669/Pid.B/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Akbar Isnanto, Derman P. Nababan |
Panitera | Nurpi Manullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. MUHAMMAD TAUFIK dan terdakwa 2. ALI SYAHBANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Secara Bersama-sama???; ------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa - terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; -----3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ??? terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa ??? terdakwa tetap di tahan; ----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------1 (satu) buah delivery bertuliskan Drslam Bakti dan uang tunai Rp. 3.850.000,- dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama; ------6. Membebankan kepada terdakwa ??? terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu ruapiah); --------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1669/Pid.B/2014/PN.Lbp
Statistik161