- Menyatakan Terdakwa ? KHAIDIR Alias KHAIDIR Alias IKAI Bin ZULKIFLI ?, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ? KHAIDIR Alias KHAIDIR Alias IKAI BIN ZULKIFLI, oleh karena itu dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bauh tas sandang warna coklat yang didalamnya terdapat;
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah tersebut didalamnya berisikan;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 8 (delapan) bungkus plastik bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat plastik-plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah sendok yangterbuat dari kertas karton;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi pink tersebut didalamnya berisikan;
- 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yangberisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) plastik bening besar yang didalamnya terdapat plastik-plastik bening kecil kosong;
- 2 (dua) kaca bulat kecil (Pirek);
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening kecil;
- 1 (satu) buah sumbu obor;
- 2 (dua) buah mancis;
- 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat plastik-plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah kaca bening bulat kecil yang didalamnya terdapat sisa bekas bakar diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) perangkap alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satU) unit timbangan digital merk CAMRY warna putih;
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna putih kombinasi hitam beserta 1 (satu) buah kartu Telkomsel didalamnya;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN RHL |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2018/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2018/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2018/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2018/PN RHL
Statistik9231