Putusan PTA MEDAN Nomor 11/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Hj. Enita R |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 197/Pdt.G/ 2016/PA-Pyb, tanggal 29 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon( TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa;2.1 Nafkah masa lampau sejumlah Rp 22.000.000,00,- (dua puluh dua juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 5.050.000,00- (lima juta lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 311.000,00,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 197/Pdt.G/2016/PA.Pyb
Statistik228