- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kuitansi bukti pembayaran obyek jual beli atas :Sebidang tanah perumahan yang diatasnya terdapat bangunan, (blok Siwatu, Sertifikat Hak Milik Nomer : 941, Surat Ukur Nomer. 00006/2012 tanggal, 12 Maret 2012, seluas 239 M2 (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama ADAH SUROYA (Tergugat I), terletak di Desa/Kelurahan Bumiroso, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Anjar Luluk S
- Sebelah Timur : tanah milik Hasan Ali
- Sebelah Selatan : tanah milik Muh Mashur
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghadap bersama-sama dengan Penggugat kepada seorang Notaris/PPAT di daerah wilayah kerja Kabupaten Wonosobo guna membuat Akta Perjanjian Jual Beli dan Surat Kuasa menjual dari Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II selaku pemberi kuasa menjual) kepada Penggugat (selaku penerima kuasa menjual) atas obyek jual beli dalam tempo waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tanpa beban dan syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan alat negara (polisi);
- Menghukum Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa supaya mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan nanti oleh Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi secara tanggung renteng yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Wsb |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA tanggal, 30 Oktober 2015, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 294/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Wsb
Statistik10220