- Menyatakan Terdakwa ARIS BUDI SISWANTO Bin KARDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kelima Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga shabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 237/10852.00/2018, tanggal 07 September 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SAMSUDI FAUZI, selaku Assistant Manager II PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan, pembungkusan, penyegelan barang bukti terhadap 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga shabu dengan dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram,
- 1 (satu) buah Korek Api Gas,
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk MARLBORO Filter Black,
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet yang masih terdapat kerak shabu di dalamnya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 380/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Patmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2265 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 380/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Statistik6112