Putusan PN SEMARANG Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Hastopo, Sinintha Y.sibarani |
Panitera | Sutarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa DWI PURWANDARI, SIP. telah dipanggil secara patut namun Terdakwa tidak hadir, maka perkara diputus tanpa hadirnya Terdakwa DWI PURWANDARI, SIP.2. Menyatakan Terdakwa DWI PURWANDARI, SIP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? dalam Dakwaan Primair.3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI PURWANDARI, SIP., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.624.948.372,- ( enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah ), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Memerintahkan agar Terdakwa DWI PURWANDARI, SIP. ditahan dalam tahanan rumah negara (rutan);6. Menyatakan barang bukti berupa :1.3 (satu) lembar kwitansi setoran tertanggal 18 Pebruari 2010 sebesar Rp. 10.000.000 (asli)1.3 (satu) lembar kwitansi setoran tertanggal 21 Pebuari 2010 sebesar Rp. 14.800.000,- (asli)3.1 satu) lembar bukti penyerahan jaminan berupa sertifikat tanah tertanggal 21 Pebruari 2010 yang dikeluarkan DP. BKK Klaten Utara (asli)4.Data Nasabah PD. BKK Wedi Cabang Klaten Utara5.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An. GUNADI uang sejumlah RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 18 September 2010.6.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 Nopember 20107.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 17 Januari 20118.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juli 20119.Catatan Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Maret 2010Barang bukti nomor 01 s/d nomor 09 dikembalikan kepada saksi Gunadi10.Bukti Setoran Pinjaman dari SUNARTI di BKK KLATEN UTARA terbilang Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) 11.Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 5-04-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.200.000,- 12.Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 5-03-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.200.000,- 13Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 6-01-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.100.000,- 14.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An. GUNADI uang sejumlah RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 18 September 2010.15.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 Nopember 201016.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 17 Januari 201117.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juli 201118.Catatan Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An GUNADI uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Maret 201019.Bukti Setoran Pinjaman dari SUNARTI di BKK KLATEN UTARA terbilang Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) 20.Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 5-04-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.200.000,- 21.Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 5-03-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.200.000,- 22.Bukti Setoran Pinjaman dari GUNADI pada tanggal 6-01-2012 di PD.BKK WEDI KAB.KLATEN sebesar Rp.100.000,- 23.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An KUSNADI uang sejumlah 1.000.000,- Tanggal 6 -04-2009..24.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An KUSNADI uang sejumlah Rp.650.000,- tanggal 6 -07-2008.25.Kartu angsuran pinjaman A.n Kusnadi tanngal pinjaman 20-8-2008.dari Nama KUSNADI Pekerjaan : Dagang 26.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An KUSNADI uang sejumlah 1.000.000,- Tanggal 6 -04-2009..27.Bukti Setoran Pinjaman dari PD.BKK KLATEN UTARA An KUSNADI uang sejumlah Rp.650.000,- tanggal 6 -07-2008.28.Kartu angsuran pinjaman A.n Kusnadi tanngal pinjaman 20-8-200829.Kwitansi Bukti Setoran Pinjaman di PD.BKK WEDI KAB.Klaten pada tgl 11 -03 - 2010 An.SRI LESTARI sebesar Rp.350.000,- 30.Kwitansi Bukti Setoran Pinjaman di PD.BKK WEDI KAB.Klaten pada tgl 19 -04 - 2010 An.SRI LESTARI sebesar Rp.450.000,-31.Berita Acara pelimpahan hak dan kewajiban dari Dwi Purwandari ke Sri Astuti fajarwati,SE.(foto copy)32.Surat Keputusan Deriksi PD.BKK Wedi Kab Klaten Nomor:580/Kep.Dir/06/2010 tentang ketentuan terhadap kredit yang diberikan kepada pihak ketiga PD.BKK Wedi Kab.Klaten (foto copy). 33.Surat teguran dengan Nomor :180/BKK.KP/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 dari SRI ASTUTI F,SE.(foto copy).34.Peraturan Gubernur Jateng Nomor 42 tahun 2009 tentang Pedoman pelaksanaan Merger dan Pengolaan Manajemen Perusahaan Daerah badan Kredit Kec.DiProponsi Jateng.35.Peraturan Daerah Proponsi jateng Nomor:19 tahun 2002 tentang Perusahaan daerah Badan Kredit Kec.di Propensi Jawa Tengah (Foto copy).36.Peraturan Gubernur Jateng Nomor.99 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Gubernur Jateng Nomor 42 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan Merger dan pengolaan manajemen Perusahaan Daerah Badan Kredit kecamatan di propinsi Jateng.(foto copy).37.Keputusan Gubernur Jateng Nomor 539/48/2009 tentang persetujuan izin penggabungan usaha Merger) PD BKK se Kab.Klaten.(foto copy)38.Keputusan Gubernur Jateng Nomor 539/53/2009 tentang pengangkatan Direksi dan Pengawas perusahaan daerah Badan Kec.Wedi Kab.Klaten hasil Penggabungan (Merger) (foto copy).39.Perusahaan daerah badan kredit Kec.Klaten Utara No.01/Kep.Pimp/BKK-KU/2009 Tentang Pembagian laba, deviden dan jasa produksi tahun 2008 Perusahaan Daerah Badan Kec.Klaten Utara Kab.Klaten. 40.Keputusan Bupati Klaten No.539/286/2008 Tentang Pembentukan Badan Pembina Perusahaan daerah Bank perkriditan Rakyat Badan Kredit Kec/Badan Kredit Kec. (PD.BPR BKK/BKK) Kab.Klaten41.Keputusan Bupati Klaten Nomor 1023 tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pembina Bank Perkriditan Rakyat BadanKredit Kecamatan/Badan Kredit Kec.(BPR-BKK/BKK0Kab.Klaten42.Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/106/2009 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Badan Kredit Kec.(PD.BKK)Se Kab.Klaten periode 2008-201143.Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/162/2008 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/1998/2007 Tentang Susunan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Badan Kredit Kec.(PD.BKK) Se Kab.Kab.Klaten Periode 2008-2011.44.Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/327/2008 Tentang Perubahan kedua lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 539/11318/2007 Tentang Susunan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Badan Kredit Kec.(PD.BKK) Se Kab.Kab.Klaten Periode 2007-201045.Perusahaan daerah Badan Kec.Wedi Kab.Klaten disingkat (PD BKK Wedi) Dari Kantor SUGIARTO SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah .46.1 Lembar foto copy surat Bupati Klaten nomor 539/025 03 perihal Peringatan Keras (foto copy)47.3 lembar foto copy surat perintah tugas nomor 094/011/SP dan 094/117/SP (foto copy).48.1 lembar foto copy PERINGATAN KERAS dengan No.01/DP/2008 dari Dewan Pengawas PD.BKK Klaten Utara.49.Data uang bank yang diselengkan pimpinanan PD BKK Klaten Utara Dwi Purwandari, SE (foto copy)50.Risalah hasil infestigasi dan klarifikasi data PD BKK Wedi Cabang Klaten Utara Posisi Desember 2009 (foto copy). 51.Klarifikasi dengan nomor 581/X11/2010 tentang catatan utang di kantor PD.BKK WEDI Kab.KLATEN Cabang Klaten Utara saudara masih mempunyai catatan hutang 52. Buku Pembantu Kredit53.Kartu pinjaman54.Bukti Pengeluaran Umum55.Bukti setoran pinjaman56.Permohonan Kredit57.Analisa Kredit58.Perjanjian kredit59.Surat Pernyataan60.Klarifikasi kepada pihak terkait Barang bukti nomor 10 s/d nomor 60 dikembalikan kepada BKK Klaten Utara melalui saksi Sri Astuti Fajarwati,SE.7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;8. Menetapkan agar Penuntut Umum mengumumkan Putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 237 PK/PID.SUS/2016
Pertama : 111/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik8124