- Menyatakan Terdakwa Dang Van Bay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. KH. 95518 TS ;
- 1 (satu) buah GPS Haiyang ;
- 1 (satu) Unit Radio ;
- 1 (satu) Unit Kompas ;
- 1 (satu) buah jaring Gillnet ;
- Ikan campur 300 (Tiga ratus) Kg (sudah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satker PSDKP Batam Nomor: SP. Musnah. 21.s/ PPNS - Kan/ Lan.2/ PP.520/ V/ 2017 tanggal 18 Mei 2017 dan/ atau Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 462/ Pen.Pid/ 2017/ PN. Btm tanggal 15 Mei 2017, sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin, tanggal Delapan belas bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas, di Kantor Satker PSDKP Batam) ;
- 1 (satu) buah bendera Vietnam ;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Bustan Pramudya Edi, Br Hakim Anggota Ir. Achmad Syirfani |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk negara ; dimusnahkan ; terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/PID.SUS/2017/PT PBR
Kasasi : 2137 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Statistik12233