Putusan PTA MAKASSAR Nomor 54/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 54/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asâad |
Hakim Anggota | H. Helminizami, H. Abd. Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor : 397/Pdt.G/2014/PA.Msb, tanggal 26 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;2. Menetapkan harta berupa : 2.1.Tanah kapling dengan ukuran 10 M x 12 M berserta halaman dan rumah permanen yang berada di atasnya dengan ukuran 10 M x 12 M terletak di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah Abbas, HJ. Nursiah;- Sebelah Selatan : tanah H. Achmad Indar;- Sebelah Timur : Jalan Bahari;- Sebelah Barat : tanah Surabil; 2.2. 3 unit mesin fotokopi masing-masing merek Canon IR 5000, Canon 8530 dan Canon NP 6050 ; 2.3. 1 unit Komputer ; Adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding ; 3. Menetapkan dari harta bersama sebagaimana pada point 2.1 s/d 2.3 tersebut di atas adalah bagian Penggugat/Terbanding dan lainnya adalah bagian Tergugat/Pembanding ; 4. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membagi harta bersama tersebut pada point 2.1 s/d 2.3 di atas, bagian untuk Penggugat/Terbanding dan bagian untuk Tergugat/Pembanding dan jika tidak dapat dibagi secara Natura maka akan diadakan pelelangan melalui kantor lelang negara dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan bagian Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ; 5. Menyatakan bahwa hutang pada Bank Mandiri Cabang Soroako sejumlah Rp 355.043.488,00 (tiga ratus lima puluh lima juta empat puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ; 6. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membayar hutang bersama pada point 5 di atas, bagian menjadi tanggung jawab Penggugat/Terbanding dan bagian lainnya menjadi tanggung jawab Tergugat/Pembanding ; 7. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya ; 8. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.791.000,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 54/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT.G/2015/PTA.MKS
Banding : 54/PDT.G/2015/PTA.MKS\
Pertama : 397/Pdt.G/2014/PA.Msb
Statistik6137