- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG NOMOR 657/PDT.G/2019/ PA.RKS., TANGGAL 02 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 RAJAB 1441 HIJRIYAH,
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAHAGIAN
- MENETAPKAN HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA GUNUNG MEREK POLYGON WARNA KUNING;
- TABUNG GAS LPG UKURAN 3 KG SEBANYAK 9 UNIT;
- SATU SET MEJA MAKAN MEREK OLYMPIC;
- 2 (DUA) UNIT MESIN METERAN LISTRIK (KWH) PRA BAYAR;
- 1 ( SATU) UNIT DISPENSER MEREK MIYAKO WARNA MERAH MARUN;
- 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS MEREK RINAI WARNA HITAM;
- 2 (DUA) UNIT KIPAS ANGIN MEREK MIYAKO.
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POIN 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA POIN 2 DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA IN NATURA MAKA DILAKUKAN PENJUALAN LELANG DAN HASILNYA DIBAGI UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN MASING-MASING MENDAPAT SEPERDUA BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT UANG SEJUMLAH RP56.000.000,00 (LIMA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SEBAGAI PENGGANTI HUTANG PENGGAGAT PADA BANK JABAR BANTEN CABANG RANGKSBITUNG;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI :
- OBJEK PERKARA 3.3 YAITU SATU UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MEREK DAIHATSU XENIA TAHUN 2008, WARNA ABU-ABU, NO. POL. A 1465 AD;
- OBJEK PERKARA 3.8 YAITU TABUNG GAS UKURAN 12 KG;
- OBJEK PERKARA 3.9 YAITU 20 (DUA PULUH ) BUAH GALON AQUA;
- OBJEK PERKARA 3.25 YAITU BIAYA RENOVASI RUMAH;
- OBJEK PERKARA 3.26 YAITU HUTANG PENGGUGAT PADA BANK JABAR BANTEN CABANG RANGKASBITUNG;
- MENOLAK GAGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.101.000,00 (SATU JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUR LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 657/Pdt.G/2019/ PA.Rks., tanggal 02 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1441 Hijriyah,
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini :
- 1 (satu) unit sepeda gunung merek Polygon warna kuning;
- Tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 9 unit;
- Satu set meja makan merek Olympic;
- 2 (dua) unit mesin meteran listrik (KWH) pra bayar;
- 1 ( satu) unit dispenser merek Miyako warna merah marun;
- 1 (satu) unit kompor gas merek Rinai warna hitam;
- 2 (dua) unit kipas angin merek Miyako.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing mendapat seperdua bagian;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang sejumlah Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) sebagai pengganti hutang Penggagat pada Bank Jabar Banten Cabang Rangksbitung;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai :
- Objek perkara 3.3 yaitu satu unit kendaraan roda 4 (empat) merek Daihatsu Xenia tahun 2008, warna abu-abu, No. Pol. A 1465 AD;
- Objek perkara 3.8 yaitu tabung gas ukuran 12 Kg;
- Objek perkara 3.9 yaitu 20 (dua puluh ) buah galon Aqua;
- Objek perkara 3.25 yaitu biaya renovasi rumah;
- Objek perkara 3.26 yaitu hutang Penggugat pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung;
- Menolak gagatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.101.000,00 (satu juta seratus satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratur lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 0037/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0037/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Tatang |
Hakim Anggota | H. Muslim, Brh. Tubagus Suhaimi Hadi |
Panitera | Mahyuta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; ADALAH TIDAK DAPAT DITERIMA; |
Catatan Amar |
dengan mengadili sendiri adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; adalah tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0037/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0037/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pdt.G/2019/PA.Rks
Banding : 0037/Pdt.G/2020/PTA.Btn
Statistik10658