- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian.
- Menyatakan H. Suudi yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2003
- Menetapkan H. Suudi sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Suudi sebagai berikut :
- Hj. Asira (Istri)
- Hj. Sunarti binti H. Suudi (Anak kandung)
- Suwardi bin H. Suudi (Anak kandung)
- Syarifuddin bin H. Suudi (Anak kandung)
- Menetapkan harta berupa :
- Satu (1) kavlin tanah perumahan seluas 367,28 M2 =3,67 are yang diatasnya terdapat tiga 3 (tiga) batang pohon kelapa terletak di Lingkungan I Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah Salasiah
- Sebelah Timur : Jalanan/Lorong
- Sebelah Selatan : Jalanan/Lorong
- Sebelah Barat : tanah Lasari/Dahang.
- Satu (1) unit rumah kayu yang dibawahnya telah dirubah menjadi tiga (3) petak bagunan semi permanen dengan luas rumah tersebut adalah 275,90 M2, terletak di Lingkungan I Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah obyek sengketa point 1.
- Sebelah Timur : Jalan Poros Rappang- Parepare
- Sebelah Selatan : tanah Hj.Asira (Tergugat I)
- Sebelah Barat : tanah Hj.Asira (Tergugat I)- tanah obyek
- Menetapkan bagian dari harta bersama dalam diktum Nomor 5 adalah bagian Hj. Asira dan adalah bagian almarhum H. Suudi.
- Menetapkan bagian harta bersama H. Suudi sebagaimana diktum Nomor 6 adalah harta warisan pewaris (almarhum H. Suudi)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Suudi atas obyek sengketa sebagaimana termuat dalam diktum angka 4 adalah sebagai berikut:
- Hj. Asira (Istri) = 5/40 bagian
- Hj. Sunarti binti H. Suudi (Anak kandung) = 7/40 bagian
- Suwardi bin H. Suudi (Anak kandung) = 14/40 bagian
- Syarifuddin bin Suudi (Anak kandung) = 14/40 bagian
- Menyatakan Suwardi bin H. Suudi yang meninggal dunia pada tanggal 28 September 2010.
- Menetapkan Suwardi bin H. Suudi sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari Suwardi bin H. Suudi sebagai berikut :
- Hj. Asira (Ibu)
- Hj Suharni (Istri)
- Hariani S.Kep. binti Suwardi (Anak kandung)
- Supardi bin Suwardi (Anak kandung)
- Maryati S. binti Suwardi (Anak kandung)
- Muh. Akil bin Suwardi (Anak kandung)
- Menetapkan harta warisan Suwardi sebesar 14/40 dari tirkah sebagaimana termuat dalam diktum angka 8.
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Suwardi bin H. Suudi atas bagian Suwardi bin H. Suudi (14/40 dari tirkah) sebagaimana termuat dalam diktum angka 12 dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Hj. Asira (Ibu) : 1/6 = 24/144
- Hj Suharni (Istri) : 1/8 = 18/144
- Hariani S.Kep. binti Suwardi (Anak kandung) : 17/144
- Supardi bin Suwardi (Anak kandung) : 34/144
- Maryati S. binti Suwardi (Anak kandung) : 17/144
- Muh. Akil bin Suwardi (Anak kandung) : 34/144
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada diktum 4 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris yang sah, sebagaimana ditetapkan pada diktum 8 dan 13 dalam keadaan kosong/sempurna dan tanpa syarat dan beban apapun di atasnya, dan jika tidak dapat dibagi/diserahkan secara riil (natura), maka dapat dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bahagian/haknya masing-masing.
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menyatakan H. Suudi yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2003.
- Menetapkan H. Suudi sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Suudi sebagai berikut :
- Hj. Asira (Istri)
- Hj. Sunarti binti H. Suudi (Anak kandung)
- Suwardi bin H. Suudi (Anak kandung)
- Syarifuddin bin H. Suudi (Anak kandung)
- Menetapkan harta berupa :
- 2 (dua) petak sawah seluas 6106,01 M2 = 61 are yang terletak di Desa Simae Kec. Baranti kabupaten Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian dari harta dalam diktum Nomor 5 adalah bagian Hj. Asira dan adalah bagian almarhum H. Suudi.
- Menetapkan bagian harta bersama H. Suudi sebagaimana diktum Nomor 6 adalah harta warisan pewaris (almarhum H. Suudi)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Suudi atas obyek sengketa sebagaimana termuat dalam diktum angka 5 adalah sebagai berikut:
- Hj. Asira (Istri) = 5/40 bagian
- Hj. Sunarti binti H. Suudi (Anak kandung) = 7/40 bagian
- Suwardi bin H. Suudi (Anak kandung) = 14/40 bagian
- Syarifuddin bin Suudi (Anak kandung) = 14/40 bagian
- Menyatakan Suwardi bin H. Suudi yang meninggal dunia pada tanggal 28 September 2010.
- Menetapkan Suwardi bin H. Suudi sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari Suwardi bin H. Suudi sebagai berikut :
- Hj. Asira (Ibu)
- Hj Suharni (Istri)
- Hariani S.Kep. binti Suwardi (Anak kandung)
- Supardi bin Suwardi (Anak kandung)
- Maryati S. binti Suwardi (Anak kandung)
- Muh. Akil bin Suwardi (Anak kandung)
- Menetapkan harta warisan Suwardi sebesar 14/40 dari tirkah sebagaimana termuat dalam diktum angka 8.
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Suwardi bin H. Suudi atas bagian suwardi (14/40 dari tirkah) sebagaimana termuat dalam diktum angka 12 dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Hj. Asira (Ibu) : 1/6 = 24/144
- Hj Suharni (Istri) : 1/8 = 18/144
- Hariani S.Kep. binti Suwardi (Anak kandung) : 17/144
- Supardi bin Suwardi (Anak kandung) : 34/144
- Maryati S. binti Suwardi (Anak kandung) : 17/144
- Muh. Akil bin Suwardi (Anak kandung) : 34/144
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada diktum 4 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris yang sah, sebagaimana ditetapkan pada diktum 8 dan 13 dalam keadaan kosong/sempurna dan tanpa syarat dan beban apapun di atasnya, dan jika tidak dapat dibagi/diserahkan secara riil (natura), maka dapat dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bahagian/haknya masing-masing.
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 566/Pdt.G/2016/PA.Sidrap |
|
Nomor | 566/Pdt.G/2016/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sahrul Fahmi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muh. Gazali Yusuf, S.ag. hakim Anggota 2: Toharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI (0byek sengketa 6.b) sengketa point 1. (obyek sengketa 6.c) Adalah harta DALAM REKONVENSI Batas Utara : Saluran air Batas Timur : Hj. Fatimi Batas Selatan : H. Syafaruddin. Batas Barat : sawah Milik H. Nonci Adalah harta DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada para Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara Rp 3.016.000 (tiga juta enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pdt.G/2016/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 566/Pdt.G/2016/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 566/Pdt.G/2016/PA.Sidrap
Statistik7637