- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan almarhumah Hj. Noor Aniah binti Muhammad Taher Abdullah sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Noor Aniah binti Muhammad Taher Abdullah adalah sebagai berikut:
- H. Mohamad Alie bin Muhammad, sebagai suami Hj. Noor Aniah;
- Ir. H. Makhmud, MS., bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Akhmad Baihaqi, SE., bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Nor Asiah binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- M. Muzakir Ikhsan bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Raudhatul Zannah binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- Muhammad Abduh bin H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung laki-laki;
- Siti Bulkis binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan almarhum H. Mohamad Alie bin Muhammad sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Mohamad Alie bin Muhammad adalah sebagai berikut:
- Ir. H. Makhmud, MS., bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Akhmad Baihaqi, SE., bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Nor Asiah binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- M. Muzakir Ikhsan bin H. Mohamad Alie sebagai anak kandung laki-laki;
- Raudhatul Zannah binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- Siti Bulkis binti H. Mohamad Alie, sebagai anak kandung perempuan;
- Yasmin Hairunisa binti Muhammad Abduh, sebagai ahli waris pengganti dari Muhammad Abduh;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 551/Pdt.P/2019/PA.Bjm |
|
Nomor | 551/Pdt.P/2019/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Busra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Helman, M.hbr Hakim Anggota H. Arpani |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahkmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pdt.P/2019/PA.Bjm
Statistik160