- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat ? Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 25 September 2017, Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Lmg yang dimohonkan banding tersebut khusus mengenai pokok perkaranya dan
- Menguatkan putusan tentang eksepsi Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 25 September 2017 Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Lmg;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ? Perjanjian Jual Beli ? sebagaimana tertuang dalam :
- Akta Jual Beli No.289/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-5) atas HGB Nomor 1190/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.1195/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-7) atas HGB Nomor 1195/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.287/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-9) atas HGB Nomor 1215/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.69/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-11) atas HGB Nomor 1204/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.72/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-13) atas HGB Nomor 1200/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.68/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-15) atas HGB Nomor 1205/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.74/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-17) atas HGB Nomor 1194/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.66/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-19) atas HGB Nomor 1193/Plaosan;
- Akta Jual Beli No.63/2015 tanggal 08 April 2015 (Bukti P-21) atas HGB Nomor 1192/Plaosan
- Menyatakan 9 (Sembilan) tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa, demikian juga termasuk kesembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan pencoretan terhadap nama Tergugat pada kesembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas obyek sengketa untuk selanjutnya mengganti kembali menjadi atas nama PT KARYA USAHA MANDIRI PRATAMA LAMONGAN;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding dahulu Tergugat, Para Turut Terbanding dahulu Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 773/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 773/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lief Sofijullah |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brarifin Edy Suryanto |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya; DALAM REKONPENSI UNTUK TURUT TERGUGAT II DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 773/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3175 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 274 PK/Pdt/2020
Banding : 773/PDT/2017/PT SBY.
Statistik7543