Putusan PN GIANYAR Nomor 198/Pdt.G/2015/PN Gin |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2015/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Obyek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ia. Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | - Aryo Widiatmoko., - Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah sengketa adalah sah secara hukum harta peninggalan dari Ni Gusti Ayu Rai (Alm) ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah secara hukum dari Ni Gusti Ayu Rai (Alm) ;4. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah drue tengah (milik bersama) semua ahli waris Purusa dari GUSTI AGUNG MADE RAKA (ALM), GUSTI AGUNG TANTRA (ALM) DAN GUSTI AGUNG KETUT JAWA (ALM), yaitu : Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa sebagai drue tengah (milik bersama) semua ahli waris Purusa dari GUSTI AGUNG MADE RAKA (ALM), GUSTI AGUNG TANTRA (ALM) DAN GUSTI AGUNG KETUT JAWA (ALM), yaitu : Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.891.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2015/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2015/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 3253 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 775 PK/Pdt/2019
Pertama : 198/Pdt.G/2015/PN.Gin
Statistik8738