Putusan MS BIREUEN Nomor 206/Pdt.G/2015/MS.BIR |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2015/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Amiruddin |
Hakim Anggota | Siti Salwa, Haris Luthfi |
Panitera | Dra. Rosdiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) unit rumah permanen dengan lantai keramik, atap seng, yang dibangun di atas tanah warisan/bawaan milik Tergugat terletak di Bireuen Meunasah Tgk. Di Gadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut;- Utara dengan tanah Faria dan Tanah Bawaan/Warisan Tergugat ukuran 03,00 m dan 04,20 m;- Selatan dengan Tanah Bawaan/Warisan Tergugat ukuran 03,70 m, 03,50 m dan 01,00 m;- Timur dengan Tanah Bawaan/Warisan Tergugat ukuran 18,50 meter dan 01,40 meter ;- Barat dengan Tanah Bawaan/Warisan Tergugat ukuran 0,50 meter, 12,50 meter dan 06,90 meter;2.2. 1 (satu) unit mobil kijang Kapsul merk Toyota tahun 2004, No. Pol BK 1815 DO warna Hitam;2.3. 1 (satu) unit Used Hitachi Excavator merk Hitachi type Ex 200-5, S/N: 14 H-01180 tahun 2010 warna orange; 2.4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Sporty dengan No. Pol: BL 4190 ZV tahun 2009 warna hitam;2.5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dengan No. Pol: BL 5059 ZP tahun 2009 warna biru;2.6. 1 (satu) unit sepeda dayung roda dua, merk polygon;2.7. 1 (satu) buah kulkas 2 pintu merk LG;2.8. 1 (satu) buah mesin cuci merk Samsung;2.9. 1 (satu) buah AC merk Gree;2.10. 1 (satu) buah TV 32 Inc merk Toshiba;2.11. 1 (satu) buah Radio Tipe Recorder;2.12. 1 (satu) paket lengkap computer merk simbadda;2.13. 1 (satu) buah DVD Player merk LG;2.14. 1 (satu) buah parabola merk politron;2.15. 4 (empat) buah kipas angin merk Miyaco;2.16. 1 (satu) buah lemari piring kaca;2.17. 1 (satu) buah Rice Cocer merk Cosmos;2.18. 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 kg;2.19. 1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinai;2.20. 1 (satu) buah Blender merk National;2.21. 1 (satu) buah strika merk Philip;2.22. 1 (satu) buah Dispenser merk miyako;2.23. 1 (satu) buah Mixer merk Miyako;2.24. 1 (satu) buah Rice Box merk Miyako;2.25. 1 (satu) buah Lemari Pakaian Jati tiga pintu;2.26. 1 (satu) buah Lemari Pakaian semi Jepara tiga pintu;2.27. 1 (satu) buah Lemari Pakaian Ligna dua pintu;2.28. 1 (satu) buah Lemari Pakaian dua pintu;2.29. 1 (satu) buah Tempat Tidur Springbed 6 kaki;2.30. 1 (satu) buah Tempat Tidur Springbed 6 kaki;2.31. 1 (satu) buah Tempat Tidur kayu kasur;2.32. 1 (satu) buah Lemari Bupet TV;2.33. 1 (satu) buah Lemari Hias Jepara;2.34. 1 (satu) buah Lemari makan 4 pintu;2.35. 1 (satu) set Kursi Tamu semi Jepara;2.36. 1 (satu) set Kursi Sofa Jati ;2.37. 1 (satu) set Kursi Teras ;2.38. 1 (satu) buah mesin border merk Juki;2.39. 1 (satu) buah mesin Jahit merk Butterfly;2.40. 1 (satu) set Meja Makan;2.41. 1 (satu) set Tupperware;2.42. 1 (satu) buah alat olah raga merk Air Climber;2.43. (setengah) lusin Toples Pyrex;2.44. 1 (satu) set Pizenza;2.45. 4 (empat setengah) lusin Gelas Duralex;2.46. 5 (lima) lusin Piring Duralex;2.47. 1 (satu) lembar Ambal ukuran 3 m x 4 m;3. Menetapkan (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) hak/bagian dari harta bersama tersebut di atas yang dikuasainya kepada pihak lain (Tergugat dan Penggugat) sesuai dengan hak/bagiannya dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dapat dilakukan kompensasi dengan pembayaran sejumlah uang / harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai menurut bagian masing-masing;5. Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.178.000,- (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 105 K/Ag/2017
Pertama : 206/Pdt.G/2015/MS.BIR
Statistik4211