Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/G/2014/PHI.PN.Pkp |
|
Nomor | 4/G/2014/PHI.PN.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Royke H. Inkiriwang |
Hakim Anggota | Ibnoe Ibrahim, Haryanto, S.ag |
Panitera | Yulia Roza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sah demi hukum sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terputus sejak tanggal 31 Oktober 2013;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon, Uang penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut: 4.1 Sdri. MAIMUNAH ( 2 Tahun, 364 Hari / 3 Tahun, kurang 1 Hari )- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.2 Sdri. RELAWATI- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.3 Sdri. ELMI- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.4 Sdri. MARHONAH- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.5 Sdri. LIYA BAROKAH- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.6 Sdri. ZURAIDAH- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.7 Sdri. SITI NURROHMAH- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.8 Sdri. ROSITA- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.9 Sdri. RUSBA WATI- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.10 Sdri. SILUT- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.11 Sdri. AIZANA- Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.12 Sdri. MEGAHATI - Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- 4.13 Sdr. AKRAN- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.14 Sdri. ARTINA- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.15 Sdri. ROSA VALINDA - Uang Pesangon Rp. 1.700.000,- x 2 = Rp. 3.400.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.400.000,- = Rp. 510.000,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.910.000,- (Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) 4.16 Sdri. ZALEHA- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) 4.17 Sdri. AGUS NURYANTO- Uang Pesangon Rp. 1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,-- Uang penggantian hak . 15%x Rp.3.472.000,- = Rp. 520.800,-+ Total Keseluruhan = Rp. 3.992.800,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Sehingga total kesemuanya = Rp. 67.298,000,-( Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah )5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat. sebesar Rp.401.000,- (empat ratus seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 491 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 04/G/2014/PHI.PN.Pkp
Statistik10323