Putusan PN SENGKANG Nomor 223/Pid.Sus/2014/PN.Skg |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2014/PN.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Pipit Christa Anggreni Sekewael, Muh. Arief Fatoni |
Panitera | Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ZULKIFLI ALIAS UKI BIN SIDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ???;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;-------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;-------4. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;-----------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol DD 3624 QK;------------------------ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol DD 3624 QK;----------- 1 (satu) lembar SIM C atas nama ZULKIFLI;-----------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-----Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SELASA tanggal 23 Desember 2014 oleh kami SLAMET SETIO UTOMO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUH. ARIEF FATONI, SH., MH., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut pada hari JUMAT tanggal 02 Januari 2015, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu MUSMULIYADI, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ANDI KURNIA, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, di hadiri pula oleh terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,MUH. ARIEF FATONI, SH., MH. SLAMET SETIO UTOMO, SH.PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH. Panitera Pengganti, MUSMULIYADI, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2014/PN.Skg
Statistik232