- Menyatakan terdakwa Sugiono Alias Afui Alias Ko Fui, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Pengangkutan dan Penampungan Mineral Tanpa Ijin???
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sugiono Alias Afui Alias Ko Fui dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 269 (dua ratus enam puluh Sembilan) Karung berisi material tambang jenis cinnabar ;
- 1 (satu) Unit mesin jahit karung lengkap dengan benang dan dusnya ;
- 344 (tiga ratus empat puluh empat) Karung berwarna putih list orange ;
- 1 (satu) karung berwarna hijau yang berisikan 3 (tiga) bal karung berwarna putih berlist merah ;
- 1 (satu) karung berwarna putih berlist biru yang berisikan 1 ( satu ) bal plastic bening ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek sonic ;
- 1 (satu) buah sekop dengan pegangan dari Kayu ;
- 1 (satu) lembar Formulir Pencetakan data rekening Bank BCA atas nama, terdakwa SUGIONO dengan No.Rek.8660054325 yang dikeluarkan dan di sahkan oleh Bank BCA Tgl. 28 Desember 2017 ;
- 1 (satu) lembar mutasi harian atas nama terdakwa SUGIONO dengan No.Rek.8660054325 berisi keterangan, Transfer E-BANKING DB 00002611/FTSCY/WS95011 Biaya Transport BINTANG KUSUMANEGARA yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bank BCA Tanggal 28 Desember 2017 ;
- 1 (satu) Unit Kapal Motor Nelayan ( KMN-INKAMINA 24 berwarna kombinasi putih, biru, merah dengan tanda selar : GT-36 No.235/ MMC ;
- 1 ( satu ) lembar surat persetujuan berlayar ;
- 1 ( satu ) lembar Surat Asli Laik Operasi ( SLO ) ;
- 1 ( satu ) lembar Foto Copy Surat Ukur ;
- 2 ( dua ) Lembar Foto Copy Sertifikat Kelayakaan dan Pengawakan Kapal ;
- 1 ( satu ) Unit Kapal Penangkapan Ikan bermesin temple bersama 3 (tiga) unit mesin Jonson merk Yamaha 40 PK ;
Putusan PN AMBON Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Amb |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh.muchlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esau Yarisetou, Shbr Hakim Anggota Sofian Parerungan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Bintang Kusumanegara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2018/PN Amb
Statistik3252