Putusan PN BEKASI Nomor NO. 48/Pdt.G/2011/PN.BKS |
|
Nomor | NO. 48/Pdt.G/2011/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota | Matauseja Erna M, Gatot Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi penggugatII. DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat III, dan Tergugat IV tidak dapat diterimaIII. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I", "TERGUGAT II", dan "TERGtJGAT III", "TERGUGAT Iv", dan "TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah berikt bangunan di Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu, RT.03 RW.25, Margahayu-Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 05358/Margahayu, Seluas 378 M2, Surat Ukur No. 01614/Marahayu/1999 tertanggal 05 Februari 1999;4. Menyatakan pengalihan kepemilikan hak milik atas tanah a quo tersebut dari PENGGUGAT kepada "TERGUGAT II" melalui Akta Jual Beli "AJB" No. 12/2004 tanggal 9 Februari 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan "TERGUGAT IV" adalah tidak sah dan melawan hukum serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 05358/Margahayu, Seluas 378 M2, Surat Ukur No. 01614/Marahayu/1999 tertanggal 05 Februari 1999 tertulis atas nama DIDZEC IRIANTO atas tanah benikut bangunan di Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu, RT.03 RW.25, Margahayu-Bekasi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 12 Januani 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh "TERGUGAT II", "TURUT TERGUGAT I", dan "TURUT TERGUGAT II" serta disaksikan oleh "TERGUGAT I" tentang peminjaman sertifikat hak atas tanah dan bangunan a quo milik PENGGUGAT adalah batal demi hukum (null and void);7. Menyatakan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara "TERGUGAT II" dengan "TERGUGAT III" sebagairnana Akta Perjanjian Kredit No. 03 Tanggal 9 Februari 2004 berikut perjanjian turutannya yaitu Grosse Akta, Pemberian Hak Tanggungan No. 13/2004, tanggal 9 Februari 2004 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 1121/2004 tanggal 30 Maret 2004 adalah batal demi hukum;8. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap tanah berikut bangunannya sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 95/EKS.HT/2008/PN.BKS;. tanggal 17 April 2009 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 95/EKS.HT/2008/PN.BKS tertanggal 28 April 2009 di Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu, RT.03 RW.25, Margahayu Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 05358/Margahayu, Seluas 378 I"12, Surat Ukur No. 01614/Margjahayu/1999 tertanggal 05 Februari 1999 adalah tidak sah dan tidak berharga;9. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengangkat kembali sita eksekusi dan kemudian membuat berita acara pengangkatan sita eksekusi sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 95/EKS.FIT/2008/PN.BKS, "TERGUGAT IV" tanggal 17 April 2009 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 95/EKS.HT/2008/PN.BKS tertanggal 28 April 2009 atas sebidang tanah dan bangunan a quo;10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar NIHIL ;11. Menolak tuntutan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : NO. 48/Pdt.G/2011/PN.BKS
Statistik18945