Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1348/Pdt.G/2018/PA.Mr |
|
Nomor | 1348/Pdt.G/2018/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Bashori, Br Hakim Anggota Uten Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Farid Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ; 2. Menetapkan Ahliwaris dari almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO adalah : 1. SUWOYO Bin WIROSANJOYO (Penggugat) sebagai suami ; 2. YAYUK YUNIARTI Binti SUWOYO (Tergugat) sebagai anak kandung perempuan; 3. TATIK NOVIANTI Binti SUWOYO (Turut Tergugat I) sebagai anak kandung perempuan; 4. FENNY AMELISA Binti SUWOYO (Turut Tergugat II) sebagai anak kandung perempuan; 3. Menetapkan Harta Bersama SUWOYO Bin WIROSANJOYO (Penggugat) dan almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO adalah : - Sebidang tanah seluas 387 M2. beserta bangunan rumah berdiri diatasnya terletak di Desa Balongmojo RT. 04 RW. 01, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, - Dengan ukuran Tanah: - Panjang 35,5 Meter; - Lebar 10,9 Meter; - Ukuran Bangunan Rumah : - Panjang 27 Meter; - Lebar 7,4 Meter dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah milik Poehan Sugiarto - Sebelah Timur : Saluran Air/ Jalan Desa - Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa - Sebelah Barat : Tanah Milik Poehan Sugiarto 4. Menetapkan (separoh) bagian (= 4/8 bagian) dari harta bersama Penggugat dan almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO pada angka 3 (tiga) tersebut diatas adalah hak bagian Penggugat sebagai harta bersama; 5. Menetapkan (separoh) bagian (=4/8 bagian) dari harta bersama Penggugat dan almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO pada angka 3 (tiga) tersebut diatas adalah tirkah (harta peninggalan) almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO; 6. Menetapkan bagian masing-masing Ahliwaris dari almarhumah HELEN MASTUTIK alias MASTUTIK Binti HARTONO adalah sebagai berikut : 6.1. SUWOYO Bin WIROSANJOYO (Penggugat) sebagai suami memperoleh : - 4/8 (= ) bagian sebagai harta bersama; - 1/8 (=) bagian sebagai hak waris; 6.2. YAYUK YUNIARTI Binti SUWOYO (Tergugat) sebagai anak kandung perempuan memperoleh bagian sebesar 1/8 bagian ; 6.3. TATIK NOVIANTI Binti SUWOYO (Turut Tergugat I) sebagai anak kandung perempuan memperoleh bagian sebesar 1/8 bagian; 6.4. FENNY AMELISA Binti SUWOYO (Turut Tergugat II) sebagai anak kandung perempuan memperoleh bagian sebesar 1/8 bagian; 7. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan pembagian dan menyerahkannya kepada para ahli waris sesuai dengan bagian dan hak masing-masing; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.111.000,- (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1348/Pdt.G/2018/PA.Mr
Statistik400