- Menolak gugatan Provisi Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sesuai Surat PHK Nomor : NP/VII/Kep.PHK/2018/01 tanggal 4 Juli 2018 tidak sah dan bertentangan dengan peraturan Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Nasangga Putra) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan upah proses sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.50.454.300,00 (Lima Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon 6 X Rp.2.283.000,00 X 2 = Rp.27.396.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2XRp.2.283.000 = Rp. 4.566.000,00
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yakni 15 % X Rp.31.962.000 Rp. 4.794.300,00
- Upah proses selama 6 bulan X Rp.2.283.000,00 Rp.13.689.000,00
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G, S.kom |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI, DALAM POKOK PERKARA, Sub total Rp.31.962.000,00 Total Rp.36.756.300,00 Grand Total Rp.50.454.300,00 (Lima Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) 5. Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp. 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 615 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik4718