- Menyatakan TerdakwaTRI ANGGA SAPUTRA Alias PUTRA Anak Dari PARIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi???.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI ANGGA SAPUTRA Alias PUTRA Anak Dari PARIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) Bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol pewarna (premium, perlalite, pertamax).
- 1 (satu) karung pelarut warna.
- Selang kecil sepanjang 140 Cm.
- 1 (satu) drigen kosong ukuran 20 (dua puluh liter).
- 1 (satu) buah coorong minyak.
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BE 9325 QB berikut kontak.
- 10 (sepuluh) drigen pertalite campuran sebanyak + 316, 6 Liter (telah di serahkan kepada Unit pengumpulan produksi PT.Pertamina EP Asset 2 Prabumulih).
- 10 (sepuluh) drigen minyak mentah sebanyak + 325,6 Liter (telah di serahkan kepada Unit pengumpulan produksi PT.Pertamina EP Asset 2 Prabumulih).
- 5 (lima) jerigen bensin murni sebanyak + 148 Liter (telah dilakukan lelang dengan uang hasil lelang sebesar Rp.945.600 (Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) buah drigen ukuran 20 liter takaran 20 liter.
- 1 (satu) buah dgrigen ukuran 20 liter takaran 14 liter.
- 1 (satu) buah STNK Asli 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BE 9325 QB An. Tri Angga Saputra.
- 1 (satu) lembar kwitansi gadai BPKB 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BE 9325 QB An. Tri Angga Saputra.
- 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam Nopol BE 9325 QB An. Tri Angga Saputra.
Putusan PN MENGGALA Nomor 457/Pid.B/LH/2018/PN Mgl |
|
Nomor | 457/Pid.B/LH/2018/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Puspasari, Br Hakim Anggota Donny |
Panitera | Panitera Pengganti: Sungkowo Prastyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penyidik pada Polres Tulang Bawang untuk dipergunakan dalam perkara An. PENDI SAPUTRA Bin JUMAIN Sesuai dengan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor :B/60 A/X/2018/Reskrim tanggal 24 Oktober 2018; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.B/LH/2018/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 457/Pid.B/LH/2018/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/LH/2018/PN Mgl
Statistik38425