Putusan PTA MEDAN Nomor 14/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasutionh. Abd. Latif |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan Permohonan banding Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 297/Pdt.G /2016/PA.Kis tanggal 5 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Robiul Awwal 1438 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menetapkan harta- harta berupa:2.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya sesuai sertifikat hak milik No.186 tahun 2007 dengan luas 293 M2 yang terletak di Dusun VI Desa Simpang Gambus dengan batas batas - Sebelah Selatan dengan tanah Nuraini - Sebelah Utara dengan jalan Simpang Gambus ke Batubara - Sebelah Timur dengan tanah M.Yusuf dan Tanah sakdiah - Sebelah Barat dengan tanah H.Abd.Rachman;2.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya dengan sertifikat hak milik Nomor 198 tahun 2010 yang terletak di Dusun VI Desa Simpang Gambus dengan batas batas;- Sebelah Utara dengan tanah Reisyah Pratiwi ukuran 17,5 M- Sebelah Selatan dengan dengan tanah P.Simajuntak ukuran 24 M- Sebelah Barat dengan jalan ukuran 22,3 M- Sebelah Timur dengan DMJ ukuran 20 M2.3. Sebidang tanah yang terletak di Dusun VI desa Simpang Gambus dengan batas batas:- Sebelah Utara dengan tanah Sutrisno ukuran 89 M- Sebelah Selatan dengan tanah Muchtar ukuran 89 M- Sebelah Timur dengan tanah Ratna/Darmono ukuran 14 M- Sebelah Barat dengan jalan raya ukuran 14 MAdalah merupakan harta bersama antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding yang belum dibagi; 3. Menetapkan harta-harta bersama tersebut di atas (seperdua) bagian untuk Penggugat/ Pembanding dan (seperdua ) bagian untuk Tergugat/Terbanding.4. Menghukum Penggugat/ Pembanding dan Tergugat /Terbanding untuk membagi harta bersama yang tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, dan 2.3 di atas dan menyerahkan bagian masing-masing Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding secara sukarela dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi 2(dua) antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding.5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat/ Pembanding untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.651,000,00 ( dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 0297/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik5720