Putusan PTA BENGKULU Nomor 6/Pdt.G/2014/PTA.Bn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2014/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Husni Syam 2. H. Zaenal Hakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor : 0445/Pdt.G/2013/PA.Bn. tanggal 20 Januari 2014 M bertepatan tanggal 18 Rabiul Awwal 1435 H , dengan mengadili sendiiri :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sekarang Terbanding sebagian;2. Menetapkan ;a. Sepeda motor Yamaha (XEON) keluaran tahun 2011, No.Polisi BD.XXXXES, No.RANGKA/NIK/VIN: MH 344 D 002 BK 214067, No.MESIN 44D-214141?.b. Spring bad 1 buah, 1 unit televisi berwarna 32 inchi, Vcd dan speker aktif masing masing 1 buah, Lemari TV, Mesin Cuci merek sharp, Kulkas merek sharp, Lemari piring almunium 1 buah, Lemari pakaian 1 buah, Satu set kursi tamu, 1 gros piring ( 12 lusin ), 1 gros gelas limun, 1 ambal, 1 unit dispenser, 3 buah kipas angin, 1 unit magic jar merek Yongma, 1 unit rice coocker merek mupa, 1 set kompor Gas Rinai, 2 buah termos nasi, 2 buah seprai dan 6 lembar kain panjang; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi sekarang Terbanding dan Tergugat Konvensi sekarang Pembanding;3. Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut adalah menjadi hak penuh Pengggugat Konvensi sekarang Terbanding dan bagian lainnya menjadi hak penuh Tergugat Konvensi sekarang Pembanding;4. Menghukum Penggugat Konvensi sekarang Terbanding dan Terggugat Konvensi sekarang Pembanding untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian, bagian untuk Penggugat Konvensi sekarang Terbanding dan bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi sekarang Pembanding, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi sekarang Terbanding selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding sebagian;2. Menetapkan utang untuk membeli satu buah spring bad / tempat tidur sejumlah Rp.500.000,00 X 7 bulan = Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah utang bersama Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding danTergugat Rekonvensi sekarang Terbanding;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding dan TergugatRekonvensi sekarang Terbanding untuk membayar utang tersebut masing-masing sejumlah Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima pulih ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membebankan biaya perkara yang timbul dalam tingkat pertama sejumlah Rp.1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding secara tanggung renteng;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2014/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2014/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2014/PTA.Bn
Pertama : 445/Pdt.G/2013/PA.Bn
Statistik6129