- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1142 atas nama JULIANI HADIWIDJAJA (HEUW KIOEK ING), yang terletak di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi), yang dikenal dengan alamat Jalan Taman Kopo Indah I blok B-35, berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 1056/1988 yang dikeluarkan pada tanggal 03-Februari-1988, yang mana hak kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 589/36/Day/JB/XI/1987, yang dibuat pada hari Jum?at, tanggal 27-November-1987, oleh dan di hadapan WIRATNI AHMADI, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kodya Bandung, Kecamatan Ujung Berung, Cicadas, Buah Batu dan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomorr: 1727 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Desa Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi), yang dikenal dengan Perumahan Mahkota Simprug Blok C.5/10, berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 32/Paninggilan/2001 yang dikeluarkan pada tanggal 22-Januari-2001, yang hak kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 190/047/Ciledug/96, yang dibuat pada hari Senin, tanggal 30-September-1996, oleh dan di hadapan MOHAMAD ALI BASIRAN, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah semua Kecamatan yang ada di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1331 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 605/Tanjungsari/2003 yang dikeluarkan pada tanggal 21-Maret-2003, yang mana hak kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 2/2003, yang dibuat pada hari Jum?at, tanggal 10-Januari-2003, oleh dan di hadapan DEDE, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah di Kabupaten Sumedang;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2092 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yang dikenal dengan alamat Jalan Taman Kopo Indah I blok B-34, berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 12962/1995 yang dikeluarkan pada tanggal 04-September-1995, yang mana hak kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 61/2003, yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 24-September-2003, oleh dan di hadapan ERLINA ROOSKELY TOBING, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah semua Kecamatan di Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2341 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi), berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 00374/Hegarmanah/2006, yang dikeluarkan pada tanggal 04-Januari-2006, yang bukti kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 01/2008, yang dibuat pada hari Selasa, tanggal 08-Januari-2008, oleh dan di hadapan CHRISTINA GANI, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2312 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 102 M2 (seratus dua meter persegi), berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 00337/2006, yang dikeluarkan pada tanggal 06-Desember-2006, yang bukti kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 11/2008, yang dibuat pada hari Senin, tanggal 07-April-2008, oleh dan di hadapan CHRISTINA GANI, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2533 atas nama JULIANI HADIWIDJAJA, yang terletak di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi), berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 00035/Hegarmanah/2009, yang dikeluarkan pada tanggal 27-Juli-2009, yang bukti kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 39/2009, yang dibuat pada hari Jum?at, tanggal 23-Oktober-2009, oleh dan di hadapan CHRISTINA GANI, S.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- Sebidang tanah, beserta bangunan maupun benda-benda yang berdiri dan/atau berada dan/atau melekat di atasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 485 atas nama SUYENA ADEGUNAWAN, yang terletak di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 517 M2 (lima ratus tujuh belas meter persegi), berikut batas-batasnya pada saat dibuat/diterbitkan sertifikat tersebut, sebagaimana tertera dalam Surat Ukur Nomor: 00164/2013, yang dikeluarkan pada tanggal 04-Oktober-2013, yang bukti kepemilikan didapatkan berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 739/2013, yang dibuat pada hari Jum?at, tanggal 22-Februari-2013, oleh dan di hadapan ARIS ISKADARIAH, S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kabupaten Bandung;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 63/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah, Br Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang harus dibagi dua secara rata adalah sebagai berikut: 4. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya penghidupan Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan pada tanggal 1(satu) setiap bulannya sampai seumur hidup atau sampai Penggugat kawin lagi. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.876.000,00 ( Satu Juta Delapanratus tujuhpuluh Enam ribu rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2019/PN Blb
Lainnya : 35/Pdt.Ks/2020/PN.Blb
Statistik
Statistik
80
32