Putusan PN MAKASSAR Nomor 117/PDT.G/2013/PN.MKS |
|
Nomor | 117/PDT.G/2013/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Hari Sasangka |
Panitera | - Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KUAT |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 117 / Pdt.G / 2013/ / PN Mks tanggal 18 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut, kecuali diktum angka 5 diperbaiki, sehingga selengkapnya sebagai berikut : -------------- Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------- Menyatakan Tergugat berhutang sisa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada Pengggat sebesar Rp. 4.782.868.623,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) ;------------------------------------------Menyatakan Tergugat telah lalai membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat semula Penggugat ;--------------------------------------------------Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp. 4.782.868.623,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) seketika dan tunai kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------------Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi 1,5 % setiap bulan dari jumlah itu yakni 1,5 % X Rp. 4.782.868.623,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) terhitung sejak surat Gugatan ini didaftar dalam Register Perkara di Kepaniteran Pengadilan Negeri Makassar, yakni sejak tanggal 29 April 2013 sampai hutang Tergugat dibayar lunas; -----------------------------------------------------------------------------------Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/PDT.G/2013/PN.MKS
Statistik7419