- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERGUGAT III;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG TANGGAL 17 SEPTEMBER 2018 NOMOR 539/PDT.G/2018/PN.SMG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA PEMBANDING /TERGUGAT III DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat III;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 September 2018 nomor 539/Pdt.G/2018/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum membayar biaya perkara Pembanding /Tergugat III dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 342/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 342/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Wibisono |
Hakim Anggota | Brsantun Simamora, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 342/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2732 K/Pdt/2021
Banding : 342/PDT/2020/PT SMG
Statistik11585