Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 690/PID.B/2014/PN Rap |
|
Nomor | 690/PID.B/2014/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | - PENGERUSAKAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | - M. Iqbal F.j Purba, - Jhonson F.e. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, Dakwaan Kedua melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dakwaan Ketiga melanggar Pasal 406 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (Dua) lembar fotocopy yang dilegalisir Berita Acara Penyerahan Kebun tanggal 17 Juni 1994;? 10 (Sepuluh) lembar foto;? 2 (Dua) lembar fotocopy yang dilegalisir peta kapling Kelompok Tani I KUD SMM I;? 2 (Dua) tiang portal yang terbuat dari besi bulat berwarna kuning hitam;? 2 (Dua) buah besi bulat (palang/ portal) berwarna hitam kuning berukuran 4 (empat) meter;? 1 (Satu) buah besi bulat berwarna hitam kuning berukuran panjang 1 (Satu) meter;? 1 (Satu) buah papan plang besi bertuliskan ?Jalan milik pribadi, truck dilarang masuk tanpa izin Pasal 551 KUHP?;? 1 (Satu) unit mobil Dump Truck Colt Diesel dengan BK 9300 YE warna kuning;? 1 (Satu) buah rante/ sling yang terbuat dari besi dengan panjang 5 (Lima) Meter;Dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Amiruddin Nasution Alias Ucok;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 908 K/PID/2015
Pertama : 690 /Pid.B /2014 /PN.Rap
Statistik8215