- Menyatakan Terdakwa Lusiana Br Sinuraya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran jula-jula an Junita Simatupang (Mak Tian) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Lusiana Br Sinuraya;
- 3 (tiga) lembar kertas bukti pembayaran jula-jula An Hermawati Dongoran (Mak Dika) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Lusiana Br Sinuraya;
- 2 (dua) lembar kertas bukti pembayaran jula-jula An Maslina Br Sitanggang (Mak Indra) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Lusiana Br Sinuraya;
- 1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran jula-jula An Selpia Manik (Br manic) yang ditanda tangani oleh terlapor Lusiana Br Sinuraya;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi penerimaan uang jula-jula dan pembayaran uang jula-jula dari Saksi Junita Simatupang Als Mak Tian dan anggota yang ikut arisan jula-jula;
- 1 (satu) bundel daftar nama-nama anggota jula-jula dengan model Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) modal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan modal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 54/Pid.B/2020/PN Bnj |
|
Nomor | 54/Pid.B/2020/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki A. Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2020/PN Bnj
Statistik9616