- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, PENGADILAN NEGERI CIANJUR TANGGAL 17 PEBRUARI 2020 NOMOR 23/PDT/G/2019/PN.CJR, YANG DIMINTAKAN BANDING, DAN SELANJUTNYA,:
- MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN NEGERI CIANJUR TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI,;
- MENGHUKUM PENGGUGAT SUPAYA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBASAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).;
- Menerima permintaan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II.;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 17 Pebruari 2020 Nomor 23/Pdt/G/2019/PN.Cjr, yang dimintakan banding, dan selanjutnya,:
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,;
- Menghukum Penggugat supaya membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebasar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Putusan PT BANDUNG Nomor 390/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 390/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Brelly Endang Dahliani |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 390/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3264 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1192 PK/Pdt/2022
Banding : 390/Pdt/2020/PT BDG
Statistik6440