Putusan PN KUNINGAN Nomor 01/ Pid.Pemilu/2014/PN.Kng |
|
Nomor | 01/ Pid.Pemilu/2014/PN.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zeni Zenal Mutaqin |
Hakim Anggota | S.sos., Muhammad Fauzan Haryadi, M.h Ikbal Muhamad |
Panitera | Kusyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa CARSAD BIN WARTO(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung untuk memilih partai politik peserta pemilihan umum tertentu???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali ada perintah lain dari Hakim karena terdakwa melakukan perbuatan lain yang dapat dihukum sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar amplop warna putih berisikan uang tunai Rp.30.000,00(tiga puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;Dan bukti surat berupa :- Foto Copy Keputusan KPU Nomor 104/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 09 Maret 2013 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prokvinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat beserta lampiran berupa Penetapan Daerah Pemilihan Dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kuningan. - Foto Copy KTP Nik : 3208290311600002 An. Rohendi- Foto Copy KTP Nik : 320829550492001 An. Indah Khoerunnissa - Foto Copy KTP Nik : 3208290507840001 An. M. Casmad - Foto Copy Berita Acara Nomor : 30/BA/VII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Untuk Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2014-2018 yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Kuningan Tetap terlampir di dalam berkas.5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/ Pid.Pemilu/2014/PN.Kng
Statistik494