Putusan PN SURABAYA Nomor 260/PID.B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 260/PID.B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Ekowati Hari Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. TRI SULISTIYO UTOMO, Terdakwa II. EKO BUDIARTO alias KOKO dan Terdakwa III. LAILA ANGGRIANIY alias LAILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TRI SULISTIYO UTOMO dan Terdakwa II. EKO BUDIARTO alias KOKO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) tahun, terhadap Terdakwa III. LAILA ANGGRIANIY alias LAILA dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah sebagai berikut : 2. Batangan-batangan rotan (Daemonorops sp.) dalam bentuk asalan dikemas dalam bundle sejumlah 9398 pcs = 22.060 Kg yang dimuat dalam 2 (dua) unit kontainer ukuran 40 feet nomor KKFU7639120 dan KKFU7647492 ; ? 2 (dua) unit kontainer ukuran 40 feet nomor KKFU7639120 dan KKFU7647492 ; ? Dokumen / Surat-surat ; Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa DENNI AGUSTIAWAN ; 1. Menetapkan Terdakwa I. TRI SULISTIYO UTOMO, Terdakwa II. EKO BUDIARTO alias KOKO dan Terdakwa III. LAILA ANGGRIANIY alias LAILA dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1947 K/Pid. Sus/2013
Pertama : 260/PID.B/2013/ PN.Sby
Statistik7420