- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 0522/PDT.G/ 2019/PA.RAP, TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SBB :
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SATU UNIT RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS DUSUN IV, DESA CINTA MAKMUR, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, LUAS KESELURUHAN BANGUNAN 323,84 METER YANG BERDIRI DI ATAS TANAH WARISAN ORANG TUA TERGUGAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PIRMAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN WAGINO DAN PARSUN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN MISNO;
- SATU UNIT RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS DUSUN IV, DESA CINTA MAKMUR, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, LUAS KESELURUHAN BANGUNAN 323,84 METER YANG BERDIRI DI ATAS TANAH WARISAN ORANG TUA TERGUGAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS DUSUN IV, DESA CINTA MAKMUR, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU SELUAS + 458 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN AMADI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN EKO;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN ADI FOTO;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS, DESA CINTA MAKMUR KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, SELUAS + 3.708 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUDI TANMINKA;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SURIYADI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS, DESA CINTA MAKMUR KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, PEMERIKSAAN SETEMPAT DI JALAN RINTIS DESA CINTA MAKMUR, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, SELUAS + 1.662 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN GINAH/ALOH;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SUKARMAN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TUKUL;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN RINTIS DUSUN IV, DESA CINTA MAKMUR, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU SELUAS + 5.129 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TOHER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SARPON;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TOHER;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN ABADI, DESA TANJUNG SARANG ELANG, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, SELUAS + 9.158 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SIWOH;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JUMIRAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN LASMAN;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN ABADI, DESA TANJUNG SARANG ELANG, KECAMATAN PANAI HULU, KABUPATEN LABUHANBATU, SELUAS 3.833 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MARNO;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN UNDET;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.2.716.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 0522/Pdt.G/ 2019/PA.Rap, tanggal 18 September 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1441 Hijriyah sehingga seluruhnya berbunyi sbb :
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Satu unit rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Pirman;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Wagino dan Parsun;
- Sebelah Barat berbatas dengan Misno;
- Satu unit rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu seluas + 458 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Amadi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Eko;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Adi Foto;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rintis, Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, seluas + 3.708 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rudi Tanminka;
- Sebelah Barat berbatas dengan Suriyadi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rintis, Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Pemeriksaan setempat di Jalan Rintis Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, seluas + 1.662 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ginah/Aloh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sukarman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tukul;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu seluas + 5.129 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Toher;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sarpon;
- Sebelah Timur berbatas dengan Toher;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, seluas + 9.158 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Siwoh;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jumiran;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lasman;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, seluas 3.833 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Marno;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Undet;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.716.000,00 (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 145/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Mannan Hasyim, Brh. Rafiuddin |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 3. MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS ADALAH MENJADI HAK MILIK PENGGUGAT DAN (SETENGAH) BAGIAN ADALAH MENJADI HAK MILIK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS SECARA NATURA DENGAN CARA SUKARELA YANG JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) UNTUK DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 3. Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 2 tersebut di atas adalah menjadi hak milik Penggugat dan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas secara natura dengan cara sukarela yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya; II. Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 145/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik1240