- Menyatakan Terdakwa Emi Hartoni Bin Ali Reji (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil R4 merk Daihatsu Hiline warna hijau Nomor Polisi BG 1842 ML;
- 1 (satu) lembar STNK mobil R4 merk Daihatsu Hiline warna hijau Nomor Polisi BG 1842 ML;
- 1 (satu) lembar SIM An. EMI HARTONI.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi BD 4326 HD;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor R2 Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi BD 4326 HD.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor R2 Yamaha Mio M3 warna merah muda Nomor Polisi BD 5308 HE.
Putusan PN TUBEI Nomor 19/Pid.B/2018/PN Tub |
|
Nomor | 19/Pid.B/2018/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rendra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zephania., hakim Anggota 2: Ika Yustikasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada terdakwa Emi Hartoni Bin Ali Reji (Alm). Dikembalikan Kepada Saksi Marno Ariko Als Eko Bin Supatman (Alm). Dikembalikan Kepada Saksi Fera Dahlia Binti Supatman (Alm). 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2018/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2018/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2018/PN Tub
Kasasi : 988 K/Pid/2018
Banding : 47/Pid/2018/PT BGL.
Statistik161117