Putusan PN BATAM Nomor 652/Pid.B/2016/PN Btm |
|
Nomor | 652/Pid.B/2016/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiwik |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Egi Novita |
Panitera | Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Maulana Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) lembar Laporan Rekening Koran Simpanan atas nama MAULANA AKBAR QQ ASURANSI JIWA dari Bank Syariah Vitka Central dengan rek : 992100001385;- 1 (satu) lembar Aging Schedule Report Syariah per Pemegang Polis dari BPR Majesty Golden Raya Batam yang berasal dari 16 (enam belas) unit polis senilai Rp 125.436.692 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan dua rupiah);- 19 (sembilan belas) lembar Aging Schedule Report Syariah per Pemegang Polis dari BPR Syariah Vitka Central Batam yang berasal dari 881 (delapan ratus delapan puluh satu) unit polis senilai Rp 322.280.295 (Tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening kredit Nomor : 0000029025 atas nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas sebesar Rp 44.810.647 (empat puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);- 1 (satu) lembar surat pernyataan penutupan rekening Nomor 992100001385 atas nama MAULANA AKBAR QQ ASURANSI JIWA di BPR Syariah Vitka Central Batam;- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr MAULANA AKBAR tanggal 04 Desember 2015 perihal pemakaian uang premi dari BRP Syariah Vitka Central Batam senilai Rp 125.436.692 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan dua rupiah);- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr MAULANA AKBAR tanggal 04 Desember 2015 perihal pemakaian uang premi dari BRP Majsety Golden Raya Syariah Batam senilai Rp 322.280.295 (Tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);- 1 (satu) lembar bukti pengambilalihan pembayaran polis dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas kepada BPR Syariah Vitka Central dan BPR Majesty Golden Raya Batam sebesar Rp 447.718.987 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan tujuh rupiah); - 1 (satu) lembar surat dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG perihal pengembalian premi kepada sdr MAULANA AKBAR dan dokumen perjanjian kerjasama antara PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dengan sdr MAULANA AKBAR;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 011/AJSMSIG-SKU/II/2016 tanggal 09 Februari 2016 dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG kepada sdr YULI KUSUMA RIANTI, SH dan EDI SARTANA;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 652/Pid.B/2016/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 652/Pid.B/2016/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/PID/ 2017
Banding : 301/PID.B/2016/ PT.PBR.
Pertama : 652/PID.B/2016/PN.Btm.
Statistik8336