- Menyatakan terdakwa I WENDRI Pgl WEN, Terdakwa II RUDIANTO PGL RODI dan Terdakwa III ADE IWAN SETIAWAN PGL ADE INYIAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Kijang LGX dengan nomor polisi yang terpasang B. 2017 JX warna Silver, STNK atas nama Pemilik Well Mey Tri Ardi beserta kunci kontak
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck jenis Canter dengan nomor Polisi BA 9914 TU warna Kuning yang bermuatan besi lori serta kunci kontak.
- 1 (satu) buah tas kecil warna abu - abu yang berisi surat - surat berupa STNK atas nama Pemilik Jondra Marjaya, Buku KIR warna biru tua dan surat ijin usaha warna Pink.
- 2010 Kg (dua ribu sepuluh Kilogram) besi Lori.
- 1 (satu) buah center Cas warna Putih
- 1 (satu) set alat pemotong (stik pemotong) dengan ukuran panjang selangnya lebih kurang 5 (lima) mater dan warna selang merah Hijau.
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 102/Pid.B/2018/PN LBB |
|
Nomor | 102/Pid.B/2018/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuainta Nike Ayudia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada saksi Ali Afrudin Pgl Buyuang Adin; dikembalikan kepada saksi Ferdianto pgl Pedi; dikembalikan kepada PT. Mutiara Agam melalui saksi Margono Prasetyo pgl Margono; dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi Nofrianto pgl Anto; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2018/PN LBB
Statistik303