- Menyatakan terdakwa SARWOEDI SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARWOEDI SEMBIRING tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) data perjalanan fiktif yang dilakukan oleh para mitra pengemudi Grab PT Solusi Transportasi Indonesia yaitu Agustinus Ginting, Amiruddin Mendrofa yang memakai 2 akun an. Mantius Mendrofa, Douglas Dapot Hutabarat, Yos Andry Ginting, Afandi Penampat Perangin-angin, Dedy Stiawan Ginting, Kristinoso Simamora dan Sonlius Tekap Ginting;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan data perjalan fiktif dan dokumen identitas para mitra pengemudi Grab PT. Solusi Transprotasi Indonesia berikut data kerugian PT. Solusi Transprotasi Indonesia;
- 1 (satu) unit unit Laptop merk acer warna hitam dan charger ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- Uang tunai sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Putusan PN MEDAN Nomor 1503/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 1503/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johny Jonggi H. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gosen Butarbutar, Br Hakim Anggota Masrul |
Panitera | Panitera Pengganti: Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA DOUGLAS DAPOT HUTABARAT; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1503/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1503/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1503/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik275237