Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 348/Pid.B /2016/PN Jkt Utr |
|
Nomor | 348/Pid.B /2016/PN Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Pinta Uli Br Tarigan, Dewa Putu Y. Hardika |
Panitera | M. Indra Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1 RUSMAN JAYA Alias BABON Bin ABDULLAH, Terdakwa 2 SAMSUL BAHRI Bin MATTAHER, Terdakwa 3 DAKIR Bin Alm SULAIMAN dan Terdakwa 4 ROBIAL Bin Alm NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap 1 RUSMAN JAYA Alias BABON Bin ABDULLAH, Terdakwa 2 SAMSUL BAHRI Bin MATTAHER, Terdakwa 3 DAKIR Bin Alm SULAIMAN dan Terdakwa 4 ROBIAL Bin Alm NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) set kartu remi warna merah. dirampas untuk dimusnahkan; ??? Uang tunai sebesar Rp. 1.146.000,- (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :??? @ Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar??? @ Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.??? @ Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.??? @ Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.??? @ Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar.??? @ Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh rujuh) lembar.??? @ Uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 348/Pid.B_/2016/PN_Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 348/Pid.B_/2016/PN_Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.B /2016/PN Jkt Utr
Statistik2311