Putusan PA BANYUWANGI Nomor 1058/Pdt.G/2013/PA.Bwi |
|
Nomor | 1058/Pdt.G/2013/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.fathur Rohman |
Hakim Anggota | H.asmui, Rizkiyah Hasanah |
Panitera | Sumiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:a. mut???ah sebesar Rp5,000,000.oo (lima juta rupiah);b. nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp1,500,000.oo (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa:a. Sebidang sawah seluas 50 ru, berikut sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, terletak di dusun Mojoroto, RT 01, RW 02, desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batas-batas: Utara: Sawah Yono, Timur: Sawah Dul Patah, Selatan: Jalan Desa, Barat: Saluran Air / Sawah Pardi; b. Hasil pengelolaan atas sebidang sawah seluas 1/8 bau berupa tanaman jeruk di atasnya, terletak di dusun Mojoroto, RT 01 RW 02, desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batas-batas: Utara: Jalan Desa, Timur: Sawah Pak Katimin, Selatan: Sawah Pak Raji, Barat: Sawah Pak Janadi;c. Sebuah toko permanen ukuran 4x6 m, terletak di dusun Mojoroto, RT 01 RW 02, desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batas-batas: Utara: Tanah Mbah Ginten, Timur: Jalan Desa, Selatan: Tanah Sariyono / Tanah Pak Yahmin, Barat: Rumah Sariyono; d. Sepeda motor Honda Vario, warna Hitam, tahun 2009, No.Pol. P 5398 VN atas nama Sariyono; e. Uang Arisan Panenan sebesar Rp3,000,000.oo dan Rp10,000,000.oo dengan perhitungan jumlah setoran Penggugat dan Tergugat saat mendapat sebelum bercerai;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut di atas adalah seperdua;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama tersebut;6. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2,241,000.oo (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/Ag/2015
Banding : 0130/Pdt.G/2014/PTA.Sby.
Pertama : 1058/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Statistik260