Putusan PTA SURABAYA Nomor 345/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | H. Basuni, Moh Yasya. |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 2150/ Pdt.G/2019/PA.Krs tanggal tanggal 09 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1441 Hijriah dengan mengadili sendiri;Dalam KonpensiDalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; 2. Menetapkan harta berupa ; 2.1. tanah untuk jalan tembus (obyek sengketa III) persil nomor 14 blok D.I Kohir Nomor 760 seluas 119 m2 terletak di dusun Karang Dalem R.002 RW. 001 Desa Kebon Dalem, Kecamatan Dringu, dengan batas sebelah utara Selokan/ sungei sebelah timur Rumah Penggugat dan Tergugat sebelah selatan tanah milik Misnatik sebelah barat Jalan Desa; 2.2. Mobil Daihatsu Pick Up tahun 2014 warna putih No.Polisi N 8542 NI ( obyek sengketa IV) atas nama Lila Utami; 2.3. mobil Suzuki Pik Up warna hitam Nopol. N 8359 NJ (obyek sengketa VIII ) atas nama Johanes Djoko Wijono; 2.4. Gazebo; 2.5. rumah kayu; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas adalah 1/3 (sepetiga) bagian untuk Penggugat dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat. 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas 1/3 (sepertiga) bagian kepada Penggugat dan 2/3 (duapertiga) bagian untuk Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konpensi/Tegugat Rekonpensi sebesar Rp.2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 345/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2150/Pdt.G/2019/PA.Krs
Kasasi : 270 K/Ag/2021
Banding : 345/Pdt.G/2020/ PTA.Sby
Statistik11962