- Menyatakan Terdakwa AFRIANSYAH Als RIAN Bin (Alm) TAUFIK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan jahat Membeli Narkotika Golongan I dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Ganja dibungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi batang ganja dengan dengan Berat Kotor : 3.67 gram dan Berat Bersih 0.80 gram, disisihkan menjadi POM : 0.8 gram Sisa : 1 (satu) kertas warna coklat ;
- 2 (dua) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas warna coklat dibalut double tip warna bening dengan Berat Kotor : 0.62 gram dan Berat Bersih 0.11 gram, disisihkan menjadi POM : 0.11 gram Sisa : 2 (dua) plastik klip bening ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ;
- 1 (satu) bungkus kertas papir ;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna silver beserta simcard 081373683900 dan 089629119593 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 541/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 541/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Br Hakim Anggota Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Statistik330