- Menyatakan Terdakwa HERI HANDEKI alias HERI Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak mampu dibayar Terdakwa maka diganti Penjara selama 1 (SATU) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna Orange yang didalamnya berisi paket sedang yang didalamnya ada narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut :
- Berat keseluruhan : 6,25 gr (enam koma dua puluh lima gram);
- Disisihkan untuk Balai POM : 0,5 gr (nol koma lima gram);
- Pemisahan untuk barang bukti : 5,75 gr (lima koma tujuh puluh lima gram);
- 1 (satu) bungkus kertas papir merek SEMAK;
- 1 (satu) Tas Sandang warna hitam;
- 1 (satu) Sepeda Motor tanpa plat nomor kendaraan merek VIAR warna hitam yang ada keranjang sayur diatasnya;
- 1 (satu) Handphone merek SAMSUNG warna putih;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Seluruhnya dikembalikan lagi kepada Terdakwa HERI HANDEKI alias HERI Bin JUNAIDI. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik780